Beranda Daerah Pimpin Ratas, Gubernur DKI Bahas Tiga Isu Strategis

Pimpin Ratas, Gubernur DKI Bahas Tiga Isu Strategis

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026). Foto: Pemprov DKI.

Publikbicara.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperketat tata kelola pembangunan lapangan padel. Dalam rapat terbatas di Balai Kota, Selasa (24/2), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memutuskan bahwa izin baru pembangunan lapangan padel tidak lagi diperbolehkan di kawasan perumahan.

Seluruh pembangunan baru wajib berada di zona komersial. Kebijakan ini diambil menyusul menjamurnya sarana olahraga tersebut di Ibu Kota, yang berdasarkan pendataan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan hingga 23 Februari 2026 telah mencapai sedikitnya 397 lapangan.

“Semua yang baru harus di zona komersial,” tegas Pramono dikutip dari laman resmi Pemprov DKI.

Pemprov DKI juga menyiapkan langkah penindakan. Lapangan padel tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terancam penghentian kegiatan hingga pembongkaran dan pencabutan izin usaha.

Sementara itu, lapangan yang telah mengantongi PBG namun berdiri di kawasan perumahan tetap dibatasi operasionalnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Pengelola juga diwajibkan memasang sistem kedap suara apabila aktivitasnya menimbulkan kebisingan.

Khusus untuk pembangunan di atas aset Pemprov, terutama di Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pramono menegaskan proyek tersebut tidak boleh dilanjutkan. Setiap rencana pembangunan berikutnya harus lebih dulu mengantongi izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga keseimbangan antara geliat olahraga masyarakat dan kenyamanan lingkungan permukiman.

Dalam rapat yang sama, Pemprov juga menyoroti fungsi pedestrian. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar diperuntukkan bagi kepentingan umum dan tidak boleh digunakan untuk berjualan.

Pramono meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL), baik liar maupun binaan, termasuk pengemudi ojek online yang memarkirkan kendaraan di area yang akan ditata ulang.

READ  Program Jumling Jadi Jembatan Komunikasi Antara Pemerintah dan Warga

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk keadilan ruang publik, agar hak pejalan kaki tidak terpinggirkan oleh aktivitas ekonomi informal.

Isu strategis ketiga adalah revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Gedung yang diresmikan pada 1974 itu akan diperbarui sebagai bagian dari persiapan menyambut 500 tahun Jakarta.

Revitalisasi akan menggunakan dana kejadian luar biasa (KLB) dari PT Wisma Nusantara Indonesia, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahap pertama dialokasikan sebesar Rp25 miliar, dengan nilai serupa direncanakan pada tahap berikutnya.

“Kami menyetujui revitalisasi menggunakan dana KLB, sehingga tidak membebani APBD,” ujar Pramono.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMomentum Ramadan, Pemkot Bogor Gulirkan Potongan PBB Sampai 23 Maret 2026