Diskon PBB-P2 Pemkot Bogor.
Publikbicara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 20 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Februari hingga 23 Maret 2026.
Langkah ini dinilai sebagai strategi percepatan penerimaan pajak daerah di awal tahun, sekaligus memberi stimulus bagi masyarakat agar lebih ringan dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkot Bogor, Selasa (24/2/2026).
Bapenda Kota Bogor menerapkan skema potongan berdasarkan besaran ketetapan pajak:
– Diskon 20 persen untuk Ketetapan 1 (hingga Rp100.000).
– Diskon 10 persen untuk Ketetapan 2–3 (Rp100.001 – Rp2.000.000).
– Diskon 5 persen untuk Ketetapan 4-5 (di atas Rp2.000.000).
Skema ini dirancang untuk memberikan keringanan lebih besar kepada pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan kecil, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.
Program diskon ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2. Pemkot juga mendorong masyarakat yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran secara daring.
Digitalisasi layanan pajak menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam meningkatkan transparansi dan kemudahan akses pembayaran.
Dedie Rachim mengajak warga memanfaatkan momentum ini agar pembayaran pajak bisa dilakukan lebih cepat dan hemat.
“Saatnya bayar lebih hemat, lebih mudah, dan lebih cepat. Ayo manfaatkan diskonnya sekarang,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap kesadaran pajak masyarakat terus meningkat, sekaligus memastikan roda pembangunan di Kota Bogor tetap berjalan optimal sepanjang 2026.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













