Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Republik Indonesia menggelar audiensi Aksi Bersih sekaligus pengukuhan fatwa MUI tentang haramnya membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, danau, dan laut.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Soekarno Hatta, Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Selasa (10/2), dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa fatwa tersebut menjadi penguat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membangun kesadaran moral masyarakat.
“Saya bersama Majelis Ulama Indonesia RI serta jajaran pihak terkait melaksanakan audiensi Aksi Bersih sekaligus pengukuhan Fatwa MUI tentang haramnya membuang sampah di sungai, danau, dan laut. Ini menjadi pengingat bersama bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan,” ujar Rudy.
Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, tetapi juga menyangkut perilaku dan kedisiplinan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Ia berharap fatwa tersebut dapat menjadi landasan etis sekaligus dorongan konkret agar masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah, demi menjaga kesehatan lingkungan dan keberlanjutan alam.
“Ini langkah nyata untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam merawat alam demi kesehatan, keberlanjutan, dan masa depan anak cucu kita,” tambahnya.
Pemkab Bogor menilai kolaborasi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat gerakan peduli lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor. Implementasi fatwa diharapkan tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata di tengah masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan kebersihan lingkungan di Bumi Tegar Beriman, sekaligus menanamkan nilai tanggung jawab sosial berbasis moral dan keagamaan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













