Publikbicara.com – Satpol PP Kecamatan Cigudeg melaksanakan penertiban media luar ruang dalam kegiatan bertajuk “Kamis Manis” pada Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raya Cigudeg, meliputi wilayah Desa Cigudeg, Desa Bunar, dan Desa Mekarjaya. Petugas menyasar berbagai bentuk media luar ruang yang dipasang tanpa izin, seperti baliho, spanduk, banner produk, hingga umbul-umbul dengan rangka bambu.
Kasi Trantib Kecamatan Cigudeg, Saepul, menjelaskan bahwa Program Kamis Manis difokuskan pada penataan ruang luar agar kawasan jalan lebih tertib, bersih, dan nyaman.
“Program Kamis Manis adalah penertiban luar ruangan. Salah satunya melarang pemasangan media apa pun di pohon, tiang listrik, tiang telepon atau provider, serta tiang penerangan jalan umum,” kata Saepul.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mengubah kondisi kawasan jalan dari kesan kumuh, kotor, dan tidak teratur menjadi lebih nyaman dan harmonis, sesuai makna dari Kamis Manis.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir titik-titik yang masih ditemukan pemasangan reklame di warung, toko, maupun tepi jalan. Penertiban difokuskan pada media promosi yang tidak memiliki izin serta dipasang di fasilitas umum.
“Setiap hari Kamis kami turun langsung untuk membenahi pemasangan banner atau umbul-umbul tanpa izin,” katanya.
Saepul menambahkan, kegiatan penertiban berjalan lancar tanpa kendala. Seluruh proses dilakukan oleh jajaran anggota Satpol PP Kecamatan Cigudeg yang terjun langsung ke lapangan.
Pemerintah kecamatan berharap kegiatan rutin ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan pemasangan media luar ruang demi menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













