Beranda Daerah Mendes Yandri: Dana Desa Bisa Dipakai Bangun Hunian Korban Bencana

Mendes Yandri: Dana Desa Bisa Dipakai Bangun Hunian Korban Bencana

Publikbicara.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan dana desa di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat difokuskan untuk pembangunan hunian bagi warga terdampak.

Pernyataan itu disampaikan Yandri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan, percepatan penyediaan tempat tinggal menjadi prioritas pemulihan pascabencana.

“Langkah ini untuk mempercepat pembangunan rumah bagi warga terdampak banjir, baik yang hilang maupun rusak ringan hingga berat, melalui alokasi dana desa, bantuan provinsi, dan sumber lain,” kata Yandri.

Data Kemendes PDT mencatat kebutuhan hunian terdampak bencana di tiga provinsi tersebut mencapai lebih dari 53.000 unit. Hingga saat ini, baru sekitar 20.000 hunian yang terbangun.

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam struktur satgas, Kemendes PDT menjadi bagian bidang permukiman di bawah koordinasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain persoalan hunian, Kemendes PDT juga mencatat dampak luas terhadap desa. Total terdapat 4.491 desa terdampak banjir dan longsor, masing-masing 3.139 desa di Aceh, 893 desa di Sumatera Utara, dan 459 desa di Sumatera Barat.

Yandri mengungkapkan, per 12 Januari 2026 terdapat 29 desa yang dinyatakan hilang akibat bencana, terdiri atas 21 desa di Aceh dan 8 desa di Sumatera Utara. Sementara Sumatera Barat tidak mencatat desa hilang.

“Desa-desa ini benar-benar hilang, ada yang berubah menjadi aliran sungai, ada yang tertimbun lumpur, termasuk bangunan dan infrastruktur dasarnya,” ujarnya.

Ia menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan besar karena warga, kepala desa, dan perangkat desa masih hidup namun harus mengungsi akibat wilayah administratifnya tidak lagi ada.

READ  Lagi! Getok Parkir Terjadi Lagi di Bandung

Kemendes PDT, lanjut Yandri, akan melakukan pemetaan ulang, pemutakhiran data, penyusunan rencana pemulihan desa hilang, rekonstruksi sarana dan prasarana dasar, serta pemulihan ekonomi masyarakat. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dioptimalkan sesuai mandat Keppres.

Dalam RDP tersebut, Yandri didampingi Wakil Mendes PDT Ariza Patria, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, serta jajaran pejabat eselon I Kemendes PDT. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPELNI Gandeng DTP, Modernisasi Komunikasi Kapal dengan Teknologi Satelit
Artikulli tjetërKabupaten Bogor Raih UHC Award 2026, Cakupan JKN Tembus 99 Persen