Kepala BGN Dadan Hindayana. Foto: Tangkap Layar YouTube TV Parlemen.
Publikbicara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, pengangkatan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai maupun relawan SPPG.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan hal itu saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dadan menjelaskan, proses rekrutmen PPPK telah dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sebanyak 2.080 pegawai telah resmi menyandang status ASN terhitung sejak 1 Juli 2025.
“Untuk tahap kedua, kami membuka 32.000 formasi PPPK yang saat ini prosesnya sudah berjalan,” ujar Dadan dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Ia merinci, dari total formasi tersebut, 31.250 posisi dialokasikan untuk Kepala SPPG yang merupakan hasil pembinaan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Sementara 750 formasi lainnya dibuka untuk umum, terdiri atas 375 tenaga akuntan dan 375 tenaga gizi.
Menurut Dadan, seluruh peserta seleksi tahap II telah melalui tahapan pendaftaran dan ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT). Saat ini, para peserta berada pada tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan Nomor Induk PPPK.
“Jika seluruh proses administrasi berjalan lancar, mereka diperkirakan mulai aktif sebagai PPPK pada 1 Februari 2026,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya diperuntukkan bagi jabatan inti SPPG, bukan seluruh personel yang terlibat di lapangan.
Penegasan ini disampaikan Nanik untuk meluruskan berbagai penafsiran terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema PPPK,” tegas Nanik.
Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini turut mendukung operasional Program MBG.
“Relawan tetap memiliki peran penting, tetapi status PPPK hanya diberikan kepada pegawai dengan fungsi teknis dan administratif inti,” pungkasnya. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












