Konferensi Pers terkait 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Foto: KLH/BPLH.
Publikbicara.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto, menyusul temuan pelanggaran serius yang berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di kawasan tersebut.
Pencabutan persetujuan lingkungan tersebut diumumkan dalam konferensi pers KLH/BPLH, Rabu (21/1/2026), dan menjadi salah satu tindakan penegakan hukum lingkungan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa kementeriannya menjalankan kewenangan administratif sesuai peraturan perundang-undangan untuk menindak korporasi yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.
“KLH menindaklanjuti keputusan Presiden dengan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan sebelumnya,” ujar Diaz.
Menurut Diaz, keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh atas kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Audit dan kajian teknis dilakukan sejak bencana besar melanda wilayah Sumatera pada November 2025. KLH/BPLH mengerahkan tim pengawas lapangan dan melibatkan tenaga ahli independen untuk menilai dampak aktivitas usaha terhadap kondisi lingkungan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat bahwa kegiatan perusahaan-perusahaan tersebut memperparah risiko banjir dan longsor yang menimbulkan kerugian sosial dan ekologis.
Dari total 28 perusahaan, 22 entitas bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Dengan dicabutnya persetujuan lingkungan, seluruh perusahaan tersebut kehilangan dasar legal untuk menjalankan aktivitas operasional dari aspek lingkungan hidup.
KLH/BPLH menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memastikan pembangunan ekonomi nasional tidak dilakukan dengan mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












