Beranda Daerah Rakor di Bandung, Menteri ATR Paparkan Skema Penggantian LP2B

Rakor di Bandung, Menteri ATR Paparkan Skema Penggantian LP2B

Publikbicara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) serta kepentingan umum dengan syarat penggantian lahan.

Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

“Alih fungsi LP2B sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44. Di luar PSN dan kepentingan umum, tidak boleh. Dan itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan, kewajiban penggantian lahan dilakukan dengan ketentuan berlapis. Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian wajib dilakukan tiga kali lipat, dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara lahan sawah reklamasi harus diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi diganti satu kali lipat.

Nusron menekankan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan tersebut harus berupa tanah non-sawah milik pemohon yang kemudian dicetak menjadi sawah baru.

“Pemohon yang harus mencari lahan sendiri. Tidak boleh mengambil dari sawah yang sudah ada, karena itu tidak menambah luas sawah nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi LP2B. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Sanksi tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran, termasuk kepala daerah,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Nusron juga memaparkan tiga skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencetak lahan pengganti secara mandiri dengan verifikasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara pencetakan sawah dilakukan pemerintah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan serta biaya pencetakan sawah apabila kesulitan mencari lahan pengganti.

READ  Harga Komoditas Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Bertindak

Rapat koordinasi ini dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat beserta jajaran, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, serta perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakViral Video Menu SPPG, DKP Bogor Turun Langsung Lakukan Klarifikasi
Artikulli tjetërPemkab Bogor Mulai Bangun Pusat Ekonomi Calon Ibu Kota Bogor Timur