Beranda Daerah Urus Dokumen Hukum Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Tanpa Ribet

Urus Dokumen Hukum Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Tanpa Ribet

Publikbicara.com — Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan masyarakat bahwa pengurusan dokumen hukum kini semakin sederhana dan bisa diakses secara daring melalui laman resmi kemenkum.go.id.

Mulai dari izin usaha, pencatatan karya, hingga layanan kewarganegaraan, semuanya dapat diurus hanya dengan beberapa klik.

Melalui layanan digital ini, masyarakat mendapatkan berbagai keuntungan, seperti perlindungan hukum yang lebih jelas, terhindar dari risiko kerugian, legalitas yang diakui negara, hingga menghindari sanksi hukum akibat dokumen yang tidak lengkap.

Kemenkumham mendorong masyarakat memanfaatkan layanan daring yang dianggap jauh lebih mudah, cepat, dan transparan.

Urusan legalitas kini tak lagi seribet drama hubungan masa lalu—semuanya bisa diselesaikan dengan proses yang ringkas dan aman.

Kampanye ini turut diperkuat dengan ajakan masyarakat untuk mulai mengurus dokumen hukumnya secara mandiri dan tepat waktu.***

READ  BKN Minta Instansi Daerah Terapkan Penuh Digitalisasi Layanan Melalui SIASN

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakLewat Kunjungan Resmi, Ratu Máxima Bahas Penguatan Keuangan Inklusif di Indonesia
Artikulli tjetërKeringan Tempe Teri: Kudapan Renyah Pedas yang Selalu Jadi Favorit