Publikbicara.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, karena dinilai melanggar kode etik. Keputusan ini dibacakan usai persidangan etik yang digelar Rabu (5/11/2025).
Menanggapi putusan tersebut, Sahroni menyatakan menerimanya dan menjadikannya sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri.
“Terima kasih atas Putusan MKD, saya terima dengan lapang dada. Saya ambil hikmah dan pelajaran ke depan lebih baik lagi,” ujarnya.
Sidang MKD digelar untuk memeriksa lima anggota DPR RI nonaktif terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Dari hasil persidangan, tiga di antaranya—Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)—dinyatakan bersalah melanggar kode etik.
MKD menegaskan keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota dewan agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













