Beranda Daerah OTT di Riau: Gubernur Abdul Wahid Dicokok, KPK Sita Rp1,6 Miliar dan...

OTT di Riau: Gubernur Abdul Wahid Dicokok, KPK Sita Rp1,6 Miliar dan Uang Asing

Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Foto: Tangkapan Layar Akun Resmi KPK, Rabu (5/11/2025).

Publikbicara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Penetapan ini diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin malam (3/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan M. Arief (MAS) dan Dani (DAN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan proyek infrastruktur.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam karena kasus korupsi yang melibatkan gubernur di Riau ini sudah terjadi empat kali,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai permintaan fee proyek oleh pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Mei 2025, Sekretaris Dinas Ferry Yonanda mengumpulkan enam kepala UPT wilayah 1-6 di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu dibahas komitmen pemberian fee kepada Abdul Wahid terkait kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya fee ditetapkan sebesar 2,5 persen, namun oleh M. Arief yang disebut sebagai perantara Abdul Wahid dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Di internal dinas, praktik ini dikenal dengan istilah “Japrem” (jatah preman). Bagi yang menolak, ancamannya adalah mutasi atau pencopotan jabatan.

KPK mencatat terjadi sedikitnya tiga kali setoran uang antara Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar.

READ  Pemdes Setu Percantik Kantor Desa

Abdul Wahid ditangkap dalam OTT di awal November 2025 saat transaksi ketiga berlangsung. Tim KPK mengamankan M. Arief, Ferry Yonanda, serta lima kepala UPT di lokasi. Barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta diamankan dari tangan para pelaku.

Setelah penangkapan, tim KPK memburu Abdul Wahid yang sempat bersembunyi. Ia akhirnya diamankan di sebuah kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.

Penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid di Jakarta Selatan turut menemukan uang asing senilai Rp800 juta (9.000 Poundsterling dan 3.000 Dolar AS). Total uang yang diamankan mencapai Rp1,6 miliar.

Para tersangka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. KPK kemudian menahan Abdul Wahid, M. Arief, dan Dani selama 20 hari pertama, terhitung 4–23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan KPK Gedung C1, sementara dua tersangka lain di Rutan Merah Putih.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e, huruf f, dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSinergi TNI-Polri dan Pemkab Bogor, Ribuan Personel Disiagakan Hadapi Potensi Bencana
Artikulli tjetërPemkab Bogor Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Program Koperasi Desa Merah Putih