Beranda Nasional Rahayu Saraswati Tetap Berstatus Anggota DPR RI, MKD Beri Penjelasan

Rahayu Saraswati Tetap Berstatus Anggota DPR RI, MKD Beri Penjelasan

Tangkapan Layar: Pernyataan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (10/9/2025).

Publikbicara.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjelaskan Rahayu Saraswati tetap berstatus anggota DPR RI. Hal itu berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat internal pada Rabu (29/10/2025).

Dilansir dari kompas.com, Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, tata beracara MKD, serta penghormatan terhadap mekanisme partai dan mandat rakyat.

Sebelumnya, MKD DPR RI menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.

Selain itu, pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari DPR RI diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (10/9/2025) lalu. (Red).

READ  Paripurna DPRD Kabupaten Bogor: Sastra Winara Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD 2024-2029

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPertemuan APEC, Menlu Tegaskan Pentingnya Kerja Sama di Kawasan Asia-Pasifik
Artikulli tjetërPastikan Tata Kelola Pajak Daerah Transparan dan Akuntabel, Bupati Bogor Sebut untuk Perkuat Kemandirian Fiskal