Beranda Nasional KPU Tetapkan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres Sebagai Informasi Tertutup

KPU Tetapkan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres Sebagai Informasi Tertutup

Publikbicara.com– Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan alasan lembaganya menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

 

Menurut Afif, aturan itu merujuk Pasal 2 Ayat (4) UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memperbolehkan pengecualian dokumen tertentu selama lima tahun. Data hanya bisa dibuka bila capres-cawapres memberi persetujuan tertulis.

 

“Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia untuk melindungi kepentingan yang lebih besar. Keputusan ini juga telah melalui uji konsekuensi sebagaimana diatur UU,” tegas Afif, Senin (15/9/2025).

 

Sebanyak 16 dokumen dikecualikan, di antaranya KTP, SKCK, rekam jejak, laporan harta kekayaan, ijazah, hingga surat pernyataan setia pada Pancasila.***

READ  Bank Mandiri Hadirkan Kopra Supplier Financing, Solusi Digital untuk Percepat Pembayaran Supplier

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRudy Susmanto Raih Penghargaan Tokoh Peduli Disabilitas
Artikulli tjetërWakil Bupati Bogor Lepas Ratusan Atlet ke Ajang POPDA, PEPAPERDA, dan Social Olympic 2025 di Malaysia