Beranda Daerah Hore, 9.756 Pegawai Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 

Hore, 9.756 Pegawai Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 

Foto: Akun FB Kabupaten Bogor.

Publikbicara.com – Sebanyak 9.756 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Bogor.

Kepastian ini datang langsung dari Bupati Bogor Rudy Rudy Susmanto yang secara resmi telah diumumkan melalui situs resmi milik Pemerintah Daerah.

“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” kata Rudy seperti dilansir dari laman Akun Facebook Kabupaten Bogor, Sabtu (13/9/2025).

Bupati Rudy Susmanto menyebutkan, formasi tersebut terbagi dua kelompok, yakni pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang dan pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang.

Lebih rinci Rudy menjelaskan, untuk kelompok non-ASN terdaftar, terdiri atas 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sementara itu, kelompok non-ASN yang belum terdaftar terdiri atas 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.

“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Rudy Susmanto.

Sementara itu, Pemkab Bogor mewajibkan peserta yang mendapat alokasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Dalam pengumuman itu juga ditegaskan kelengkapan dokumen yang harus diunggah, antara lain pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, maupun memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan dengan tidak hormat.

READ  Samsat Luncurkan Program Door-to-Door untuk Tagih Pajak Kendaraan di Seluruh Indonesia

Pemkab Bogor juga mengingatkan peserta untuk tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. Informasi resmi terkait proses penerimaan dapat diakses melalui laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIrjen Kemendagri Takjub Lihat Siskamling di Surakarta
Artikulli tjetërKomunitas NeraGreen Indonesia Bersama Katar Kecamatan Nanggung Gelar Aksi Peduli Sungai dan Lingkungan