Beranda Nasional Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Publikbicara.com– Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. RUU ini bahkan akan dijadikan inisiatif DPR untuk dibahas tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Evaluasi Prolegnas bersama Baleg DPR RI, Selasa (9/9/2025).

Selain RUU Perampasan Aset, dua RUU lain yang disepakati masuk daftar prioritas adalah RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri.

READ  Dari Pesantren ke Kabinet, Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah

“Pemerintah setuju usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk evaluasi prolegnas 2025, termasuk RUU Perampasan Aset. Pemerintah juga siap membahasnya secara intensif,” ujar Supratman.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan RUU Perampasan Aset akan menjadi inisiatif DPR agar tidak lagi menimbulkan perdebatan.

Dorongan pengesahan RUU ini juga sejalan dengan tuntutan publik dalam aksi demonstrasi sejak akhir Agustus 2025.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDari Pesantren ke Kabinet, Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah
Artikulli tjetërRSUD R. Moh. Noh Nur Buka Ruang Dialog Bersama Mahasiswa dan Pemuda Bogor