Publikbicara.com– Polres Bogor menetapkan AF (20), warga Kampung Peuteuy, sebagai tersangka utama kasus tawuran berdarah usai pertandingan sepak bola peringatan HUT RI di Jasinga, Kabupaten Bogor, pada 17 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap 15 orang dan tambahan sembilan saksi. Dari hasil penyelidikan, AF diduga kuat sebagai pelaku utama.
AF dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah kita tahan dan proses pemberkasan terus berjalan, bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk mempercepat penanganan perkara,” tegas Kapolres, Rabu (20/8/2025).***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













