Publikbicara.com– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali membuat pernyataan kontroversial dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Hotman menyebut hanya mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dipenjara karena mengizinkan swasta impor gula.
“Belum ada yang masuk penjara seperti Tom Lembong,” ucap Hotman, yang mewakili Tony Wijaya, Dirut PT Angels Products sekaligus salah satu dari sembilan terdakwa kasus ini.
Pernyataan itu dilontarkan saat Hotman mengonfirmasi keterangan saksi Yudi Wahyudi, staf Kementerian Pertanian, yang menyatakan impor gula pada 2015 dilakukan atas dasar keputusan pemerintah dalam Rakortas.
Berdasarkan BAP, Hotman menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian juga mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor, termasuk gula mentah. Namun, hanya Tom yang dinilai harus mendekam di balik jeruji.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong: 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak menerima keuntungan dari kasus ini.
Hotman menegaskan bahwa pembelaannya terhadap Tom bukan karena dukungan politik. “Saya pengacara Prabowo 25 tahun, saya 02. Tapi saya membela berdasarkan hati nurani,” ujarnya.
Pernyataan Hotman itu sempat disambut tawa para hadirin di ruang sidang. Namun, ia mengingatkan bahwa yang dibicarakan adalah nasib seseorang yang telah divonis penjara.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













