Publikbicara.com – Polda Sulawesi Utara menetapkan nakhoda KM Gregorius Barcelona V berinisial IB sebagai tersangka atas insiden kebakaran kapal di Perairan Pantai Talise, Minahasa Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Alamsyah P. Hasibuan, IB ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.
Ia dinilai lalai karena jumlah penumpang kapal tak sesuai manifes dan tidak menerapkan SOP saat kebakaran terjadi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menginstruksikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kebakaran.
Ia juga meminta aparat hukum menindak tegas jika ada unsur kelalaian. “Keselamatan penumpang harus jadi prioritas,” tegasnya, Selasa (22/7/2025).***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













