Beranda News KPK Ungkap Skandal Pemerasan di Kemnaker: 85 Pegawai Terlibat, Total Uang Mencapai...

KPK Ungkap Skandal Pemerasan di Kemnaker: 85 Pegawai Terlibat, Total Uang Mencapai Rp8,94 Miliar

Publikbicara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan masif di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyeret sedikitnya 85 pegawai dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

Skandal ini terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan diperkirakan merugikan negara hingga hampir Rp9 miliar.

“Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama, baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan non-budgeter,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

READ  KPK Belum Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Ini Alasannya

Menurut Budi, sejumlah pegawai yang terlibat sudah mulai mengembalikan uang yang mereka terima secara bertahap. Total pengembalian sejauh ini mencapai sekitar Rp5 miliar.

 

“Uang yang telah diterima oleh OB (office boy), kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” ujarnya.

Namun, jumlah tersebut baru sebagian kecil dari total dana yang diduga mengalir secara tidak sah dalam rentang waktu 2019–2024. Berdasarkan penyidikan, delapan orang tersangka utama diketahui menerima total dana sekitar Rp53,7 miliar.

READ  Surplus Telur Nasional Buka Peluang Ekspor, Indonesia Tembus Pasar Amerika Serikat

Delapan Tersangka Kunci dan Uang yang Diterima. KPK juga membeberkan identitas dan peran dari delapan tersangka utama dalam kasus ini.

Mereka berasal dari berbagai level jabatan, dari direktur hingga analis dan staf teknis. Berikut rincian mereka:

1. Suhartono — Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): menerima Rp460 juta

2. Haryanto — Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, eks Dirjen Binapenta dan PKK (2019–2025): Rp18 miliar

3. Wisnu Pramono — Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta

READ  Surplus Telur Nasional Buka Peluang Ekspor, Indonesia Tembus Pasar Amerika Serikat

4. Devi Anggraeni — Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar

5. Gatot Widiartono — Koordinator Analisis PPTKA (2021–2025): Rp6,3 miliar

6. Putri Citra Wahyoe — Verifikator RPTKA (2019–2025): Rp13,9 miliar

7. Jamal Shodiqin — Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2019–2025): Rp1,8 miliar

8. Alfa Eshad — Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025): Rp1,1 miliar

READ  Wabup Bogor Jaro Ade Salat Idul Adha di Cibinong, Soroti Kesehatan Hewan Kurban dan Ketahanan Peternakan Lokal

Modus Operandi: Pemerasan Berkedok Pengurusan Dokumen

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen RPTKA yang seharusnya menjadi bagian dari layanan publik.

Dana dikumpulkan dari para pemohon dan didistribusikan ke berbagai level pegawai, termasuk kepada cleaning service dan staf harian, untuk keperluan operasional internal yang tidak resmi.

READ  Wabup Bogor Jaro Ade Salat Idul Adha di Cibinong, Soroti Kesehatan Hewan Kurban dan Ketahanan Peternakan Lokal

Pengungkapan kasus ini memperkuat indikasi adanya korupsi sistemik di birokrasi pemerintah yang selama ini sulit diberantas karena melibatkan banyak pihak dari level bawah hingga atas.

Skandal ini menjadi pukulan berat bagi citra Kemnaker dan memunculkan kekhawatiran publik soal lemahnya pengawasan internal di kementerian.

Banyak pihak mendesak agar pemerintah tidak hanya memproses delapan tersangka utama, tetapi juga melakukan reformasi menyeluruh dalam pelayanan tenaga kerja, terutama terkait pekerja asing.

READ  Skandal Korupsi Iklan BJB: KPK Bongkar Kerugian Negara Ratusan Miliar, Lima Tersangka Diamankan!

KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKPK Belum Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Ini Alasannya
Artikulli tjetërVidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution: Perseteruan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening