Publikbicara.com – Warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) kini bisa bernapas lega setelah secara resmi menerima sertifikat kepemilikan tanah.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, yang menyebut bahwa sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak bencana pada 2020 lalu.
“Dengan adanya sertifikat ini, warga penghuni Huntap sudah memiliki kepastian hukum atas tanah yang kini mereka tempati,” ujar Rudy, Senin (8/4/2025).
Menurutnya, penerbitan sertifikat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak warga yang terdampak bencana.
Dengan kepemilikan yang sah, masyarakat tidak hanya memiliki tempat tinggal yang aman tetapi juga perlindungan hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Rudy berharap kepastian hukum ini bisa memberikan rasa nyaman bagi warga serta menjadi landasan bagi pembangunan yang lebih baik di masa depan.
“Pemerintah daerah terus berupaya memberikan solusi terbaik bagi warga yang terdampak bencana. Dengan sertifikat ini, mereka tidak perlu lagi khawatir akan legalitas tempat tinggalnya,” tambahnya.
Warga yang menerima sertifikat pun menyambut baik langkah ini.
Mereka berharap adanya dukungan lanjutan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan fasilitas di lingkungan Huntap.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













