Publikbicara.com – Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan banyak pasangan karena biayanya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan menikah di tempat lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2019, pernikahan yang dilangsungkan di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis, asalkan akad nikah dilakukan pada hari dan jam kerja.
Jam operasional KUA sendiri berlangsung dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 16.00. Artinya, pasangan yang ingin menikah tanpa biaya bisa melangsungkan akad nikah dalam rentang waktu tersebut di kantor KUA setempat.
Namun, jika pasangan memilih untuk menikah di luar KUA, misalnya di rumah, gedung, atau lokasi lain, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.
Biaya ini bukan untuk penghulu secara pribadi, melainkan masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan melalui transfer ke bank yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dengan aturan ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menikah dengan biaya ringan.
Jadi, bagi calon pengantin yang ingin menikah tanpa mengeluarkan biaya tambahan, menikah langsung di KUA pada hari dan jam kerja bisa menjadi pilihan terbaik.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













