Beranda News Dilengserkan, Ummi Wahyuni Ajukan Banding Ke Presiden Prabowo

Dilengserkan, Ummi Wahyuni Ajukan Banding Ke Presiden Prabowo

Publikbicara.com — Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni melalui Pengacaranya secara resmi mengajukan banding administratif tertulis ke Presiden Prabowo Subianto pada Senin (6/12/2024) lalu di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

 

Melalui Pengacaranya, Ummi meminta Presiden untuk membatalkan dan/atau menyatakan tidak sahnya Putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 dan surat jawaban terhadap permohonan keberatan dari DKPP Nomor 268/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

 

Dalam surat itu dijelaskan landasan banding administratif diajukan oleh Ummi lantaran DKPP tidak mengabulkan keberatan yang telah disampaikan sebelumnya dengan alasan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat, serta tidak dipertimbangkannya sama sekali materi keberatan yang telah diajukan sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Ummi Wahyuni Geri Permana mengatakan bahwa frasa “final dan mengikat” yang dijadikan alasan oleh DKPP dalam menolak keberatan yang diajukan oleh kliennya itu adalah sesuatu hal yang tidak relevan dan perdebatan yang seharusnya sudah selesai sejak adanya Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.

 

Dalam putusan MK itu, frasa final dan mengikat yang ada di dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Putusan DKPP merupakan keputusan TUN yang bersifat konkret, individual dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN, kata Geri.

 

Menurut Geri, DKPP seharusnya bisa membaca dan memahami dengan baik isi Putusan MK tersebut sebelum memberikan jawaban terhadap keberatan yang diajukannya itu agar tidak keliru dalam mendalilkan jawaban. Oleh karenanya, kami berharap agar Presiden dapat memeriksa ulang Putusan DKPP dan bukti-bukti yang kami ajukan secara komprehensif di tahap banding administratif.

READ  PT Bumi Baru Plastik Buka Lowongan Admin Warehouse di Tangerang

 

“Tentu kami sangat berharap kepada Presiden agar banding administratif yang kami ajukan ini dipertimbangkan dan dapat dikabulkan. Namun bila banding administratif ini juga tidak dikabulkan, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya berupa mengajukan gugatan di PTUN Jakarta”, ungkap Geri.

 

Diketahui sebelumnya, Ummi Wahyuni melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan keberatan administratif tertulis ke DKPP RI dan KPU RI sehubungan dengan pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. ***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDrama Pemecatan Shin Tae-yong: Kompensasi Fantastis dan Kontroversi di Balik Keputusan PSSI
Artikulli tjetërPresiden Prabowo Percepat Program 3 Juta Rumah Rakyat: Rapat Strategis di Istana Merdeka