Publikbicara.com – Jaksa Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi mengajukan banding terhadap vonis ringan Harvey Moeis. Banding tersebut tercatat dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Selain Harvey, banding juga diajukan untuk terdakwa lain, yaitu Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
“Alasan banding karena putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak kerugian negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Sebagai perbandingan, Suwito Gunawan yang dituntut 14 tahun penjara hanya divonis 8 tahun, meskipun ia terbukti merugikan negara hingga Rp2,2 triliun.
Sementara itu, terdakwa lain, Robert Indarto, yang dituntut 14 tahun hanya divonis 8 tahun penjara meskipun kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













