Publikbicara.com – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya guna mendukung pendanaan program biodiesel B40 yang akan dimulai awal tahun depan.
Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk memastikan keberlanjutan program energi hijau di tengah tantangan global.
Menurut rencana, pungutan ekspor CPO akan meningkat dari 7,5% menjadi 10%. Sedangkan untuk produk turunan CPO, pungutan ekspor akan ditetapkan paling rendah 4,5%, naik dari kisaran 3–6% yang berlaku saat ini.
Langkah ini menuai beragam tanggapan. Secara langsung, kenaikan pungutan ekspor berpotensi mengurangi daya saing CPO Indonesia dibandingkan minyak nabati lainnya di pasar global.
Hal ini dikhawatirkan dapat menekan permintaan CPO di tengah persaingan yang semakin ketat.
Namun, secara tidak langsung, tambahan dana dari pungutan ini akan memperkuat subsidi biodiesel, memberikan kepastian bagi pelaksanaan program B40, dan berpotensi mendukung stabilitas harga CPO di pasar domestik.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat transisi energi hijau melalui peningkatan bauran biodiesel dalam bahan bakar.
Program B40, yang mengandung campuran 40% biodiesel berbasis kelapa sawit, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus meningkatkan nilai tambah produk sawit Indonesia.
Namun, pelaku industri menilai bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan tarif pungutan agar tidak membebani pelaku usaha sekaligus menjaga daya saing produk sawit Indonesia.
“Keseimbangan antara kepentingan domestik dan pasar ekspor harus menjadi perhatian utama,” ujar salah satu analis komoditas.
Rencana kenaikan pungutan ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam mendukung agenda transisi energi hijau.
Namun, bagaimana dampaknya terhadap industri sawit dan pasar global masih perlu terus dipantau.
Apakah langkah ini akan menjadi solusi keberlanjutan atau justru menimbulkan tantangan baru? Waktu yang akan menjawab.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













