Beranda News Satgas Polda Jabar Bongkar Sindikat Penimbunan Pupuk dan Oplosan Gas, Raup Keuntungan...

Satgas Polda Jabar Bongkar Sindikat Penimbunan Pupuk dan Oplosan Gas, Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Publikbicara.com – Satgas pangan Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap berbagai praktik kejahatan pangan di wilayah Jawa Barat, mulai dari penimbunan pupuk, pengoplosan gas elpiji, hingga pemalsuan tepung terigu.

Kasus ini melibatkan 15 tersangka yang telah ditangkap sejak 25 Oktober 2024, dengan barang bukti yang mencengangkan: puluhan ton pupuk subsidi, solar dan pertalite bersubsidi, serta ratusan tabung gas elpiji subsidi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres dan Polda Jawa Barat.

READ  Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program “Astacita” Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemberantasan tindak kejahatan di sektor pangan dan sumber daya alam.

“Dalam operasi ini, kami telah mengamankan 21,25 ton tepung terigu yang telah di-repacking dengan merek terkenal, 33,973 ton pupuk bersubsidi, 3.300 liter solar subsidi, 60 liter pertalite, serta 193 tabung gas elpiji subsidi,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers, Rabu (6/12/2024).

Modus Operandi: Mulai dari Repacking hingga Penyuntikan Gas Elpiji

READ  Persiapan Jelang Debat Perdana Pilgub Jabar, KPU Jabar Siapkan 7 Isu Krusial

Dalam kasus tepung terigu, para pelaku mengganti kemasan tepung merek ternama dengan kemasan palsu untuk dijual lebih murah.

Sementara itu, penimbunan pupuk dilakukan saat terjadi kelangkaan di pasar, di mana pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) demi meraup keuntungan besar.

Tidak hanya itu, modus pengoplosan beras juga menjadi sorotan. Beberapa tersangka diketahui mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, kemudian menjualnya dengan kemasan baru yang mengecoh konsumen.

READ  Tersangka Penimbun Pupuk, Solar dan Pengoplos Gaz Elpiji Dibekuk Polda Jabar

Selain itu, pelaku juga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di mana solar subsidi dibeli dengan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk kepentingan industri.

Pada kasus gas elpiji, pelaku menggunakan teknik penyuntikan gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram yang dijual dengan harga non-subsidi.

“Selain menimbulkan kerugian besar bagi konsumen, tindakan ini juga mengakibatkan petani kesulitan mendapatkan pupuk subsidi yang dibutuhkan,” tegas Jules.

READ  Tersangka Penimbun Pupuk, Solar dan Pengoplos Gaz Elpiji Dibekuk Polda Jabar

Keuntungan Miliaran Rupiah dan Ancaman Hukuman Berat

Berkat tindak kejahatan yang terorganisir ini, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda mencapai dua miliar rupiah,” ujar Kombes Jules.

READ  Tersangka Pengurang Takaran BBM di Res Area Cikampek Diserahkan Ke Kajari Kota Bandung

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kejahatan pangan.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan rantai pasokan bahan pokok di Jawa Barat dapat kembali aman dan konsumen terlindungi dari praktik kecurangan yang merugikan.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
Artikulli tjetërMeriahkan Subak Spirit Festival 2024: Perayaan Budaya Bali dan Filosofi Tri Hita Karana