Publikbicara.com – Satgas pangan Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap berbagai praktik kejahatan pangan di wilayah Jawa Barat, mulai dari penimbunan pupuk, pengoplosan gas elpiji, hingga pemalsuan tepung terigu.
Kasus ini melibatkan 15 tersangka yang telah ditangkap sejak 25 Oktober 2024, dengan barang bukti yang mencengangkan: puluhan ton pupuk subsidi, solar dan pertalite bersubsidi, serta ratusan tabung gas elpiji subsidi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres dan Polda Jawa Barat.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program “Astacita” Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemberantasan tindak kejahatan di sektor pangan dan sumber daya alam.
“Dalam operasi ini, kami telah mengamankan 21,25 ton tepung terigu yang telah di-repacking dengan merek terkenal, 33,973 ton pupuk bersubsidi, 3.300 liter solar subsidi, 60 liter pertalite, serta 193 tabung gas elpiji subsidi,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers, Rabu (6/12/2024).
Modus Operandi: Mulai dari Repacking hingga Penyuntikan Gas Elpiji
Dalam kasus tepung terigu, para pelaku mengganti kemasan tepung merek ternama dengan kemasan palsu untuk dijual lebih murah.
Sementara itu, penimbunan pupuk dilakukan saat terjadi kelangkaan di pasar, di mana pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) demi meraup keuntungan besar.
Tidak hanya itu, modus pengoplosan beras juga menjadi sorotan. Beberapa tersangka diketahui mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, kemudian menjualnya dengan kemasan baru yang mengecoh konsumen.
Selain itu, pelaku juga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di mana solar subsidi dibeli dengan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk kepentingan industri.
Pada kasus gas elpiji, pelaku menggunakan teknik penyuntikan gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram yang dijual dengan harga non-subsidi.
“Selain menimbulkan kerugian besar bagi konsumen, tindakan ini juga mengakibatkan petani kesulitan mendapatkan pupuk subsidi yang dibutuhkan,” tegas Jules.
Keuntungan Miliaran Rupiah dan Ancaman Hukuman Berat
Berkat tindak kejahatan yang terorganisir ini, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
“Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda mencapai dua miliar rupiah,” ujar Kombes Jules.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kejahatan pangan.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan rantai pasokan bahan pokok di Jawa Barat dapat kembali aman dan konsumen terlindungi dari praktik kecurangan yang merugikan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













