Publikbicara.com – Kemenangan besar bagi kebebasan berpendapat diraih oleh dua aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pendiri Lokataru dan mantan Koordinator KontraS periode 2020-2023 tersebut tetap divonis bebas dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus yang sempat menarik perhatian publik ini berawal dari kritik yang dilontarkan kedua aktivis terhadap Luhut terkait isu tambang di Papua.
Tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada mereka justru memicu perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan hukum di Indonesia.
Dengan putusan Mahkamah Agung ini, Haris dan Fatia dapat melanjutkan perjuangan mereka dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia.
Keputusan tersebut dianggap sebagai angin segar bagi para aktivis dan pejuang HAM yang selama ini berada di garis depan dalam mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah.
Meskipun demikian, kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya menjaga kebebasan berpendapat di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.
Namun, dengan keputusan ini, semangat perjuangan dalam menyuarakan kebenaran semakin dikuatkan.***