Publikbicara.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, dengan tegas mengumumkan bahwa Muktamar PKB akan dilaksanakan secara eksklusif di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Pernyataan ini disampaikan Cak Imin di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/8/2024).
Cak Imin mengimbau kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggaraan muktamar tandingan yang dinilainya tidak sah.
“Muktamar PKB hanya ada satu, dan itu di Bali. Jika ada yang mengatasnamakan Muktamar PKB di luar jadwal dan lokasi tersebut, itu adalah tindakan ilegal,” tegas Cak Imin.
Dia menambahkan, muktamar yang dilakukan di luar agenda resmi PKB dianggap sebagai penyelenggaraan liar yang melanggar ketentuan hukum. “Saya minta Kapolri untuk memastikan agar tidak ada penyelenggaraan muktamar tandingan. Ini demi menegakkan UU Parpol dan menjaga ketertiban organisasi,” ujarnya.
Cak Imin juga menegaskan bahwa kepemimpinan PKB di bawahnya sah secara hukum. Sebagai bukti, ia menyebutkan jabatan-jabatan penting yang diembannya dan koleganya, seperti Wakil Ketua DPR yang dijabatnya serta Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang juga menjabat Wakil Ketua MPR.
“PKB adalah partai politik yang sah, diakui oleh negara dan dilindungi oleh UU Parpol. Kami, sebagai pengurus partai yang sah, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Cak Imin.***