Beranda Ekonomi Ini Mekanisme Pengajuan Bansos yang Baru: Berikut Caranya yang Masih Jarang Diketahui...

Ini Mekanisme Pengajuan Bansos yang Baru: Berikut Caranya yang Masih Jarang Diketahui Orang

Publikbicara.com – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan terobosan terbaru dalam pengelolaan bantuan sosial tahun 2024, yang menjanjikan pendekatan yang lebih efektif dan inklusif dalam mendistribusikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Mekanisme inovatif ini dimulai dari tingkat terendah, di mana keluarga yang membutuhkan dapat mengajukan usulan melalui perwakilan RT atau RW di desa atau kelurahan mereka.

Proses ini tidak hanya memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan, tetapi juga meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengusulan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Angkat Suara Terkait Dugaan Pungli di Lingkungan Sekolah Oleh Kepala Sekolah

Setelah usulan diajukan, dilakukan Musyawarah Desa atau Kelurahan yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan keabsahan dan penerimaan usulan tersebut.

Langkah berikutnya adalah verifikasi dan validasi secara menyeluruh terhadap data yang diajukan, untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan dengan tepat sasaran.

Kemensos bertanggung jawab atas penetapan akhir penerima bantuan sosial, setelah melalui proses evaluasi dan persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Transformasi Potensi Daerah: Enam Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Tengah

Kemudian, bantuan sosial akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, untuk memastikan bahwa bantuan tersebut segera tersedia bagi mereka yang membutuhkan.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keakuratan, Kemensos juga menerapkan teknologi informasi melalui aplikasi SIKS-NG.

Aplikasi ini memainkan peran kunci dalam mempermudah proses pengusulan, verifikasi, dan validasi data, sehingga memastikan bahwa bantuan sosial mencapai yang tepat pada waktunya.

Baca Juga :  Antisipasi Persaingan Sengit: Dinamika Calon Gubernur Jateng Menjelang Pilkada 2024

Dengan demikian, mekanisme terbaru ini tidak hanya memperkuat transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjawab kebutuhan sosial dengan cara yang lebih efisien dan terpercaya.

Artikulli paraprakKetua DPRD Rudy Susmanto Angkat Suara Terkait Dugaan Pungli di Lingkungan Sekolah Oleh Kepala Sekolah
Artikulli tjetërPesan Jaro Ade: Jaga Kekompakan Jelang Pemilihan Ketua APDESI Kabupaten Bogor