Publikbicara.com – Penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi salah satu langkah penting dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Upaya tersebut ditempuh melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang melibatkan lima institusi negara.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan tersebut. Ia berharap sinkronisasi tugas dan kewenangan antarlembaga mampu mendorong sistem peradilan pidana yang lebih efektif, terbuka, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan SKB berlangsung dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Kesepakatan itu ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Menurut Suyudi, sistem peradilan pidana tidak dapat berjalan secara optimal apabila setiap institusi bekerja tanpa koordinasi yang selaras. Keterpaduan antarlembaga diperlukan agar pelaksanaan penegakan hukum berlangsung lebih terarah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab serta memberikan kepastian hukum di Indonesia,” ujar Suyudi seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Selain koordinasi kelembagaan, Kapolri menyoroti pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi peradilan. Menurutnya, perkembangan teknologi perlu dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau publik.
“Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa SKB tersebut dirancang untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan setiap institusi, khususnya dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Penyelarasan itu juga ditujukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta memperkuat penanganan perkara yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Dengan pemahaman dan mekanisme kerja yang lebih selaras, proses peradilan diharapkan dapat berjalan secara terpadu, efektif, dan konsisten.
“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” kata Supratman.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi masing-masing institusi. Sebaliknya, koordinasi dibangun sebagai bentuk kolaborasi agar setiap lembaga dapat menjalankan kewenangannya secara selaras tanpa mengesampingkan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Penandatanganan SKB ini menjadi langkah koordinatif dalam memperkuat pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Tantangan berikutnya terletak pada penerapan kesepakatan tersebut dalam praktik, sehingga sinkronisasi tidak berhenti pada dokumen kerja sama, tetapi dapat mendukung penegakan hukum yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












