Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menempati peringkat pertama tingkat Jawa Barat dalam hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pengawasan Kearsipan Internal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2026. Melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (DAP), Kabupaten Bogor meraih nilai 96,05 dengan kategori AA atau Sangat Memuaskan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penghargaan Kearsipan Tahun 2026 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Provinsi Jawa Barat, Selasa (13/10/2026). Penghargaan diterima Sekretaris DAP Kabupaten Bogor, Nina Nurmasari.
Kepala DAP Kabupaten Bogor, Iwan Irawan, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pengelola arsip di lingkungan perangkat daerah dan kecamatan. Menurutnya, keberhasilan itu mencerminkan upaya membangun tata kelola kearsipan yang tertib, profesional, dan sesuai ketentuan.
Iwan menegaskan, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi pencapaian institusi, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap para pengelola arsip yang menjalankan tugas di masing-masing unit kerja.
“Penghargaan ini kami dedikasikan kepada seluruh pengelola arsip di perangkat daerah dan kecamatan se-Kabupaten Bogor yang selama ini telah bekerja dengan tertib dan penuh kesungguhan dalam mengelola arsip di unit kerja masing-masing,” ujar Iwan.
Ia berharap capaian tersebut menjadi dorongan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Pemkab Bogor.
Sementara itu, Nina Nurmasari menjelaskan, penghargaan Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) merupakan bentuk apresiasi terhadap lembaga kearsipan daerah berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi pelaksanaan sistem pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan.
Menurut Nina, pengawasan kearsipan internal menjadi instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan serta kualitas tata kelola arsip pada perangkat daerah. Proses tersebut juga memastikan pengelolaan dokumen pemerintahan berjalan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, hasil pengawasan kearsipan internal memiliki bobot 40 persen dalam perhitungan Nilai Hasil Pengawasan (NHP) Kearsipan. Adapun 60 persen lainnya berasal dari audit pengawasan kearsipan eksternal.
Nina menambahkan, peningkatan kualitas kearsipan perlu didukung komitmen seluruh perangkat daerah, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan dokumen pemerintahan.
“Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan ketertiban administrasi, menjaga keutuhan, serta menerapkan sistem pengelolaan arsip yang modern, termasuk melalui pemanfaatan aplikasi SRIKANDI,” katanya.
Capaian peringkat pertama tersebut menjadi modal bagi Pemkab Bogor untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pengelolaan arsip yang tertib dan profesional berperan penting dalam menjaga keautentikan, keamanan, serta ketersediaan dokumen sebagai sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow










