Beranda Daerah DPRD Tegal Pelajari Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Kabupaten Bogor

DPRD Tegal Pelajari Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Kabupaten Bogor

Publikbicara.com – Pengelolaan infrastruktur telekomunikasi menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal. Untuk memperkuat kebijakan di daerahnya, jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rabu (30/9/2026).

Kunjungan tersebut difokuskan pada pengaturan dan pengendalian jaringan telekomunikasi, mulai dari penataan menara Base Transceiver Station (BTS), jaringan kabel, hingga upaya pemerataan akses komunikasi bagi masyarakat.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal mengatakan, luas wilayah dan jumlah wilayah administratif Kabupaten Bogor menjadi tantangan tersendiri dalam membangun infrastruktur telekomunikasi yang merata.

Kabupaten Bogor saat ini memiliki 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan. Sementara jumlah menara BTS yang tersebar di berbagai wilayah mencapai sekitar 2.200 unit.

“Berdasarkan data lokasi yang belum memiliki menara, masih terdapat 10 desa di sembilan kecamatan yang masuk dalam data blankspot,” kata Bambang.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Bogor menjalankan berbagai program perluasan cakupan telekomunikasi, salah satunya melalui program Desa Merdeka Sinyal.

Program tersebut menyasar desa yang masih mengalami blankspot dengan menggandeng operator seluler. Sejumlah wilayah yang telah mendapatkan intervensi di antaranya wilayah Kampung Ciguha, Desa Bantarkaret, di Kecamatan Nanggung serta Desa Cipinang di Kecamatan Rumpin.

Selain memperluas akses jaringan, Pemkab Bogor juga memperkuat aspek regulasi dalam penataan infrastruktur telekomunikasi.

Sejumlah regulasi yang menjadi landasan antara lain Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2024-2044, serta Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2011 tentang Zona Pemanfaatan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bogor.

Bambang mengatakan, Pemkab Bogor juga mendorong penataan jaringan utilitas dengan mengurangi keberadaan kabel udara dan secara bertahap memindahkannya ke jaringan bawah tanah.

READ  Ironi Kuta Udaya Wangsa: Slogan Megah yang Menutupi Hilangnya Sejarah di Kabupaten Bogor

Penataan tersebut diprioritaskan pada sejumlah ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, termasuk Jalan Walikota Oking dan Jalan Raya Jakarta-Bogor serta sejumlah lokasi strategis lainnya.

Menurut Bambang, kunjungan DPRD Kabupaten Tegal menjadi bagian dari upaya berbagi pengalaman antardaerah dalam menghadapi persoalan pembangunan infrastruktur komunikasi.

“Setiap daerah mempunyai keunikan dan tantangannya masing-masing. Apa yang berhasil di Kabupaten Bogor belum tentu sepenuhnya dapat diterapkan di Kabupaten Tegal,” ujarnya

Namun, lanjut dia, pertukaran pengalaman tersebut dapat menjadi ruang untuk menemukan pendekatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Abu Su’ud mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mempelajari kebijakan dan regulasi yang diterapkan Kabupaten Bogor dalam penataan infrastruktur komunikasi.

Menurutnya, Kabupaten Tegal masih berada dalam proses penyusunan dan penguatan kebijakan terkait penataan infrastruktur komunikasi. Karena itu, Kabupaten Bogor dipilih sebagai salah satu daerah rujukan.

“Kami mengapresiasi berbagai program Diskominfo Kabupaten Bogor, khususnya terkait pembangunan dan pengelolaan infrastruktur komunikasi yang dapat menjadi referensi bagi Kabupaten Tegal,” kata Abu Su’ud.

Ia menilai keberadaan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Bogor dapat menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan pelayanan komunikasi dan informasi kepada masyarakat.

Berbagai program yang diperoleh dari kunjungan tersebut, kata Abu Su’ud, akan dipelajari lebih lanjut bersama Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dengan menyesuaikannya terhadap kemampuan dan kondisi anggaran daerah.

“Program yang ada di Kabupaten Bogor akan kami bawa untuk dipelajari dan nantinya dapat diterapkan bersama Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang kami miliki,” tandasnya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMendagri Lantik Mayjen TNI Edi Nurhabad Jadi Deputi Infrastruktur BNPP
Artikulli tjetërRudy Susmanto Dorong Perusahaan Bangun Hutan Kota di Bantaran Sungai Cileungsi