Beranda Daerah 39 Angkot dan AKDP Terjaring Operasi di Bogor, 34 Kena Tilang

39 Angkot dan AKDP Terjaring Operasi di Bogor, 34 Kena Tilang

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat melakukan pemasangan stiker terhadap angkutan yang terjaring operasi. Foto: Pemkot Bogor.

Publikbicara.com – Sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring operasi gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (25/9/2026).

Dari puluhan kendaraan yang diperiksa, sebanyak 34 angkutan dikenai penilangan lantaran tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan, di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Bogor dalam menata angkutan umum sekaligus mendorong pembenahan transportasi perkotaan.

“Kurang lebih dari 1.781 yang ada, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” kata Jenal saat memimpin operasi di lokasi.

Selain pemeriksaan dokumen, petugas juga memberikan penandaan terhadap angkutan yang terjaring melalui pemasangan stiker informasi berdasarkan usia kendaraan.

Menurut Jenal, penandaan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengidentifikasi kendaraan yang masih beroperasi, terutama angkutan yang telah mendekati atau melewati batas usia teknis.

Pemkot Bogor memastikan operasi serupa tidak berhenti pada kegiatan tersebut. Penertiban akan dilakukan secara rutin dengan melibatkan unsur lintas instansi.

“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah-langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” ujarnya.

Operasi gabungan itu dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan dukungan personel TNI dan Polri.

Jenal menegaskan, Pemkot Bogor akan terus menjalankan penertiban terhadap angkutan kota sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari regulasi Kementerian Perhubungan hingga peraturan daerah dan peraturan wali kota.

READ  Tengok Desa Teluk Pinang, Menteri PPPA Berharap Program Kopdes Merah Putih Jadi Langka Strategis Ekonomi Desa 

Langkah tersebut, kata dia, diharapkan dapat mendukung penataan transportasi sekaligus mewujudkan target Lancar Bogor.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakLahan Koridor Bomang Mulai Produktif, Pemkab Bogor Dorong Integrated Farming Beri Dampak Ekonomi
Artikulli tjetërDr Ajang Ramadani Nahkodai Ikatan Alumni SMAN 1 Cikatomas Periode 2026-2029