Ilustrasi kartu SIM. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Usia 17 tahun menjadi batas minimal bagi masyarakat yang ingin memiliki sejumlah jenis Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh golongan SIM.
Dikutip dari website resmi Korlantas Polri, khusus SIM golongan B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan bobot dan karakteristik lebih besar, pemohon harus memenuhi batas usia yang lebih tinggi. Selain faktor usia, penerbitannya juga mensyaratkan pengalaman memiliki SIM pada golongan sebelumnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan tersebut, batas usia minimal untuk mendapatkan SIM BI adalah 20 tahun. SIM ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan berupa kendaraan penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
Sementara itu, pengemudi yang hendak mengoperasikan kendaraan dengan fungsi penarik, kendaraan alat berat, atau kendaraan yang menarik kereta tempelan maupun gandengan masuk dalam kategori SIM BII. Batas usia minimal untuk SIM BII adalah 21 tahun.
Untuk kendaraan angkutan umum, ketentuan usianya lebih tinggi. Pemohon SIM BI Umum harus berusia sekurang-kurangnya 22 tahun, sedangkan SIM BII Umum baru dapat dimiliki setelah pemohon berusia minimal 23 tahun.
Dengan demikian, terdapat empat batas usia berbeda pada SIM golongan B, yakni 20 tahun untuk BI, 21 tahun untuk BII, 22 tahun untuk BI Umum, dan 23 tahun untuk BII Umum.
Tak Bisa Langsung Lompat ke SIM B
Persyaratan SIM golongan B tidak berhenti pada batas usia. Pemohon juga harus melewati jenjang kepemilikan SIM sebelumnya.
Untuk memperoleh SIM BI, seseorang harus terlebih dahulu memiliki SIM A atau SIM A Umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan. Sedangkan untuk mengajukan SIM BII, pemohon harus telah memiliki SIM BI atau SIM BI Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Artinya, seseorang yang baru berusia 20 tahun tidak otomatis dapat langsung mengajukan SIM B hanya karena telah memenuhi batas usia. Ada tahapan pengalaman berkendara yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Ketentuan tersebut dibuat untuk menyesuaikan kemampuan pengemudi dengan karakteristik kendaraan yang akan dikendarai. Kendaraan berbobot besar memiliki dimensi, titik buta, hingga karakter pengereman yang berbeda dibandingkan kendaraan penumpang biasa.
Korlantas Polri menjelaskan, sistem SIM berjenjang tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengemudi memiliki pengalaman sebelum beralih ke kendaraan dengan tingkat risiko dan kompleksitas yang lebih tinggi.
Karena itu, masyarakat yang hendak mengemudikan truk, kendaraan penarik, kendaraan berat maupun kendaraan angkutan umum perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Kesalahan memilih golongan SIM bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kompetensi pengemudi dan aspek keselamatan di jalan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













