Beranda Hukum Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Jalur Dubai

Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Jalur Dubai

Dittipidter berhasil mengungkap dugaan jaringan penambangan emas ilegal. Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah sebelum diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jalur yang tengah didalami penyidik mengarah ke Dubai.

Pengungkapan itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik menelusuri tidak hanya aktivitas penambangan, tetapi juga proses pengolahan dan distribusi hasil tambang yang diduga akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.

“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu (16/8/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, polisi menggerebek dua apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dua warga negara asing yang berdasarkan paspornya merupakan warga negara India.

Di apartemen pertama, polisi menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan dalam brankas. Barang bukti tersebut terdiri atas dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram dan emas berbentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram.

Sementara di apartemen kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum dikirim ke luar negeri.

Polisi turut menyita 18 keping logam berwarna putih dengan total berat sekitar 18 kilogram. Material tersebut disebut sebagai residu dari proses pengolahan emas dan diduga mengandung unsur yang mendekati perak.

READ  Raja Keraton Surakarta, Pakubuwana XIII Wafat 

“Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat,” kata Irhamni.

Selain emas dan residu pengolahan, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah material emas.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua warga negara India tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk menggunakan paspor dengan tujuan sebagai investor maupun untuk kegiatan perdagangan.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa aktivitas pengolahan material emas dilakukan dalam kapasitas besar. Jaringan tersebut diduga mampu mengolah hingga 30 kilogram material emas dalam sehari.

“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton,” ujar Irhamni.

Dengan asumsi harga emas sekitar Rp2,6 juta per gram, Irhamni menyebut nilai ekonominya dapat mencapai hampir Rp3 triliun apabila material tersebut benar-benar diselundupkan dalam jumlah besar.

Bareskrim kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang berada di balik jaringan itu. Polisi menduga jalur menuju Dubai yang terungkap saat ini hanyalah salah satu dari sejumlah jaringan penyelundupan hasil tambang.

“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” tegas Irhamni.

Penyidik, kata dia, telah memetakan sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga terlibat. Penindakan terhadap dua apartemen tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan.

Terhadap dua warga negara India yang diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan. Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan India untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

READ  Persija Tambah Amunisi Muda, Victor Dethan Resmi Berseragam Macan Kemayoran

“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” kata Irhamni.

Sementara itu, pelaku lain yang merupakan warga negara Indonesia dipastikan akan terus diburu. Polri menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.

Polri juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas penambangan ilegal maupun dugaan jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai kejahatan pertambangan dari lokasi penambangan hingga jalur distribusi internasional.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakATR/BPN Ubah Pola Kerja Kantah, Tak Lagi Terkotak Sektoral
Artikulli tjetërHUT ke-81 RI, Rudy Susmanto Serahkan Beasiswa hingga PJU Surya untuk Warga Kabupaten Bogor