Beranda Nasional ATR/BPN Ubah Pola Kerja Kantah, Tak Lagi Terkotak Sektoral

ATR/BPN Ubah Pola Kerja Kantah, Tak Lagi Terkotak Sektoral

Publikbicara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengubah pola organisasi Kantor Pertanahan (Kantah). Mulai 17 Agustus 2026, pendekatan yang sebelumnya terbagi berdasarkan sektor atau jenis layanan digeser menjadi berbasis wilayah.

Transformasi ini membuat satu seksi di Kantah tidak lagi hanya menangani urusan tertentu seperti pengukuran, penetapan hak, penataan pertanahan, pengadaan tanah maupun sengketa. Sebaliknya, setiap seksi akan memiliki cakupan wilayah kerja yang lebih jelas hingga tingkat kecamatan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut dimaksudkan untuk memangkas pola kerja yang selama ini dinilai terlalu terkotak-kotak.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak,” kata Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, kepala seksi nantinya tidak hanya bertanggung jawab terhadap satu jenis layanan pertanahan. Mereka juga dituntut memahami kondisi administrasi serta berbagai persoalan pertanahan yang muncul di wilayah masing-masing.

Dengan pola tersebut, persoalan di lapangan diharapkan dapat diketahui lebih dini. Masyarakat juga tidak harus berhadapan dengan alur pelayanan yang terpisah-pisah ketika membutuhkan layanan pertanahan.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ujar Nusron.

Transformasi organisasi ini untuk sementara diterapkan pada 10 Kantah. Daerah yang menjadi tahap awal penerapan yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Perubahan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah menyiapkan dasar hukum melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

READ  Pengendali Keuangan Sindikat Fredy Pratama Diciduk, Polri Telusuri Aliran Dana Internasional

Selain itu, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan juga telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan, kedua regulasi tersebut menjadi pijakan bagi penataan kelembagaan sekaligus perubahan alur kerja di Kantah.

Menurut Dalu, organisasi berbasis wilayah diharapkan membuat jajaran pertanahan lebih dekat dengan karakteristik daerah yang ditangani. Dengan begitu, pelayanan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga mampu merespons persoalan pertanahan secara lebih menyeluruh.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.

Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN membangun pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi dan responsif. Jika penerapan awal berjalan sesuai target, pola baru ini berpotensi mengubah cara Kantah berinteraksi dengan masyarakat sekaligus menangani persoalan pertanahan di tingkat daerah.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDari Parung Panjang ke Jambore Nasional XII, Istana Yatim Baitul Qurro Ajarkan Anyaman Bambu
Artikulli tjetërBareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Jalur Dubai