Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan uji petik langsung dengan inspeksi di 21 titik penitipan motor di Jalan Mayor Oking, tepatnya di seberang Stasiun Bogor. Foto: Pemkot Bogor.
Publikbicara.com – Pemerintah Kota Bogor mulai memperketat pengawasan terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Penertiban tidak hanya menyasar keberadaan kendaraan, tetapi juga memastikan kewajiban pajak dari usaha penitipan motor benar-benar masuk ke kas daerah.
Langkah tersebut dilakukan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melalui uji petik langsung di sepanjang Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (12/8/2026) siang.
Sedikitnya 21 titik penitipan motor yang berada di seberang Stasiun Bogor diperiksa. Petugas mencocokkan aktivitas usaha di lapangan dengan kewajiban perpajakan yang seharusnya disetorkan kepada Pemerintah Kota Bogor.
“Kita cek kewajiban pajak penitipan motor yang harus masuk ke kas daerah. Dari hasil temuan di lapangan, memang ada beberapa hal yang harus dan butuh tindak lanjut lebih dalam,” kata Jenal Mutaqin dikutip dari laman resmi Pemkot Bogor.
Dari inspeksi tersebut, Pemkot Bogor menemukan sejumlah pengelola usaha yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). Kondisi itu dinilai menjadi salah satu celah yang berpotensi membuat penerimaan PAD dari sektor tersebut tidak maksimal.
Tak hanya soal status wajib pajak, petugas juga menemukan indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas penitipan kendaraan dengan setoran pajak yang tercatat.
Penghitungan manual dilakukan dengan mencermati jumlah sepeda motor yang dititipkan. Data tersebut kemudian menjadi bahan pembanding dengan penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah.
“Dari penghitungan manual yang dilakukan petugas saat inspeksi, ada ketidaksesuaian antara jumlah motor yang dititipkan dengan jumlah setoran pajak yang masuk ke kas daerah Kota Bogor,” ujarnya.
Jenal menegaskan, temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memanggil para pemilik dan pengelola usaha ke Balai Kota Bogor. Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Maka langkah ke depan, kita akan undang ke Balai Kota untuk memastikan semua patuh terhadap aturan dan kasnya, uangnya, pajaknya masuk resmi kepada pemerintah. Sehingga dampaknya dikonversi menjadi pembangunan yang bermanfaat untuk warga,” jelasnya.
Trotoar Tak Boleh Jadi Area Komersial
Pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan pajak. Legalitas usaha penitipan motor juga ikut menjadi perhatian Pemkot Bogor.
Di sisi lain, Jenal mengingatkan pengelola agar tidak memanfaatkan trotoar di depan lokasi usaha sebagai area parkir maupun bangunan tambahan.
Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas publik yang harus dikembalikan fungsinya bagi pejalan kaki.
“Kita pastikan agar mereka tidak menggunakan trotoar sebagai tempat yang dikomersialisasi atau tempat yang dijadikan penitipan, karena pejalan kaki tertutup,” tegas Jenal.
Pemkot Bogor, kata dia, akan melakukan penataan trotoar di kawasan tersebut agar aktivitas penitipan motor tidak mengganggu ruang pejalan kaki.
CCTV Berbasis AI Disiapkan
Untuk memperketat pengawasan sekaligus mengurangi celah perbedaan pencatatan, Pemkot Bogor juga tengah menyiapkan teknologi pengawasan berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
CCTV berbasis AI tersebut nantinya diharapkan mampu menghitung kendaraan yang masuk dan keluar dari area penitipan secara otomatis.
“Jadi trotoarnya mau kita tata, lalu CCTV kita pasang berbasis AI. Jadi CCTV-nya bisa menghitung langsung angka motor yang masuk ke parkiran berapa,” ungkap Jenal.
Ia menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan pengembang teknologi yang dinilai mampu menyediakan sistem tersebut.
Dengan sistem itu, pemerintah berharap data jumlah kendaraan yang dititipkan dapat tercatat secara lebih akurat dan dapat menjadi instrumen pengawasan terhadap kewajiban pajak.
Pengawasan terhadap 21 titik penitipan motor di Jalan Mayor Oking pun menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor membenahi tata kelola perparkiran sekaligus mengoptimalkan PAD.
Bagi pemerintah, setiap rupiah penerimaan daerah yang masuk secara resmi akan kembali memiliki ruang untuk dikonversikan menjadi program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bogor.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













