Publikbicara.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor kembali menjadi sorotan. Sebanyak 10.479.311 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bogor bersama 642 kilogram tekstil hasil penindakan sepanjang 2026.
Pemusnahan berlangsung di kantor KPPBC TMP A Bogor, Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Rabu (12/8/2026). Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang harus dimusnahkan berdasarkan izin Menteri Keuangan.
Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam, mengatakan jutaan batang rokok tersebut diamankan dari berbagai modus pelanggaran ketentuan cukai.
“Pelanggaran yang ditemukan antara lain rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Penindakan dilakukan melalui berbagai pola pengawasan. Mulai dari operasi di jalur darat, pemeriksaan terhadap perusahaan jasa ekspedisi, hingga operasi pasar.
Sepanjang periode pengawasan, Bea Cukai Bogor mencatat 161 kali penindakan di bidang kepabeanan. Dari seluruh hasil penindakan yang masuk dalam kegiatan pemusnahan tersebut, nilai barang mencapai sekitar Rp15,22 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara dari sisi penerimaan diperkirakan mencapai Rp7,64 miliar.
Besarnya jumlah barang yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius. Selain berpotensi menggerus penerimaan negara, praktik tersebut juga dinilai merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai dan pajak.
Bea Cukai Bogor menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata bertujuan mengamankan penerimaan negara. Pengawasan juga diarahkan untuk menjaga iklim usaha agar tetap sehat serta memastikan industri yang patuh tidak kalah bersaing dengan produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, pelaku produksi maupun distribusi rokok ilegal menghadapi ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Sanksinya dapat berupa pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pemusnahan turut disaksikan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat penegak hukum.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pemusnahan barang bukti dan penyegelan truk BMN. Seluruh proses berlangsung aman dan lancar.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












