Beranda Daerah ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Celah Mafia Tanah Mulai Ditutup

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Celah Mafia Tanah Mulai Ditutup

Publikbicara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi layanan pertanahan sebagai langkah untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perbaikan sistem pelayanan menjadi salah satu strategi utama untuk mencegah praktik mafia tanah. Menurutnya, celah dalam sistem dan perbedaan data antarlembaga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ia menyebut, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Perbedaan tersebut antara lain menyangkut Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP. Kebijakan itu akan menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong penguatan kerja sama pemerintah daerah dengan kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota.

Selain integrasi data, ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu penyelesaian layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam proses pengurusan yang berlarut-larut dan kemudian memanfaatkan jasa pihak yang mengaku dapat mempercepat proses.

Salah satu kebijakan yang disiapkan yakni layanan Peralihan Hak 10 Hari. Program tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum. Pembenahan sistem pelayanan dan peningkatan integritas aparatur menjadi bagian penting untuk mencegah praktik tersebut sejak awal.

READ  ATR/BPN Minta ASN Tak Takut Ambil Keputusan Usai Putusan MK

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprak30 Peserta PKA BPS Pelajari Tata Kelola Data dan Inovasi Pemkot Bogor
Artikulli tjetërBRIN Uji Pupuk SRF dan Pengendalian Hama Terpadu untuk Efisiensi Budidaya Padi di Klaten