Peredaran narkotika lintas wilayah berhasil dibongkar Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Penyisiran di tepian Sungai Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengantarkan Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi pada Selasa (4/8).
Enam orang telah diamankan dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya, yakni P dan BA, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Ada yang bertugas sebagai kurir, mengambil paket di kawasan pesisir sungai, mengangkut narkotika dari Rokan Hilir menuju Palembang, hingga menerima barang di Palembang.
“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (5/8).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan. Dalam kegiatan itu, tim sempat melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di kawasan pesisir.
Namun, ketika petugas melakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut telah meninggalkan lokasi.
Penyelidikan kembali dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat menyisir kawasan tersebut, petugas menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak tepi sungai.
Petugas menduga kardus tersebut berisi narkotika. Alih-alih langsung mengamankannya, polisi melakukan pengawasan secara tertutup untuk mengetahui siapa yang akan mengambil paket tersebut.
Menjelang sore, ketika air sungai mulai pasang, seorang pria datang dan mengambil empat kardus tersebut. Paket kemudian dipindahkan ke sebuah perahu.
Momen itu langsung dimanfaatkan petugas untuk melakukan penindakan. Pria berinisial I berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan awal, I mengaku mendapat perintah dari AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.
Keterangan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.
Penyidikan kemudian diperluas hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap YNS di sebuah hotel.
Satu tersangka lainnya, M, turut diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.
Meski enam tersangka telah berada dalam penguasaan penyidik, polisi belum menghentikan pengembangan kasus. Dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut masih diburu.
Eko mengatakan, P diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika. Sementara BA disebut mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” kata Eko.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan tersebut. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika dalam jumlah besar itu.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri memutus jaringan peredaran gelap narkotika dan mencegah masuknya narkoba ke berbagai wilayah.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













