Beranda Daerah Polrestabes Bandung Tahan 128 Pengedar Narkoba, Pengguna Tetap Direhabilitasi

Polrestabes Bandung Tahan 128 Pengedar Narkoba, Pengguna Tetap Direhabilitasi

Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya. Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hingga Kamis (9/7/2026), sebanyak 128 tersangka yang diduga sebagai pengedar dan bandar narkoba masih menjalani proses hukum di rumah tahanan Polrestabes Bandung.

Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya menegaskan, seluruh tersangka yang ditahan merupakan pelaku peredaran narkotika, bukan pengguna. Menurutnya, terhadap penyalahguna narkoba, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para tahanan yang saat ini berada di rutan merupakan pelaku peredaran narkotika. Sementara pengguna diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Agah dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkotika tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Laporan warga dinilai menjadi faktor penting dalam membongkar aktivitas jaringan peredaran narkoba di Kota Bandung.

Menurut Agah, penanganan kasus narkotika menuntut respons cepat dari aparat karena barang bukti yang berukuran kecil sangat mudah dipindahkan maupun disembunyikan. Oleh karena itu, setiap informasi yang diterima segera ditindaklanjuti guna mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Selain memaparkan kondisi penanganan perkara saat ini, Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga merilis capaian penegakan hukum sepanjang 2025. Selama periode tersebut, polisi mengungkap 386 kasus narkotika. Sebanyak 289 perkara diproses melalui jalur pidana, sedangkan 97 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita lebih dari 4 kilogram sabu, sekitar 14 kilogram ganja, 12 kilogram tembakau sintetis, ribuan butir ekstasi, serta lebih dari 3 juta butir obat keras tertentu yang diduga diedarkan secara ilegal.

READ  Aan Triana: Reses Mandiri Diperbolehkan, Ketua DPRD Absen karena Sakit

Polrestabes Bandung menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba melalui saluran resmi sebagai bagian dari upaya bersama melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBRIN Pamerkan Teknologi SAR dan Mitigasi Bencana di IISAR 2026
Artikulli tjetërDistanhorbun Bogor Distribusikan Ribuan Bibit Cabai, Tomat, dan Terong ke Kelompok Tani