Publikbicara.com – Pemkab Bogor menutup rangkaian peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dengan torehan prestasi di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Bogor menerima dua penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI), Minggu (28/6/2026).
Atas keberhasilannya memecahkan rekor memainkan alat musik karinding oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terbanyak dan penyelenggaraan webinar dengan peserta ASN tingkat kabupaten terbanyak.
Penghargaan tersebut diberikan untuk kategori memainkan 2.000 alat musik karinding oleh ASN terbanyak serta webinar dengan peserta ASN tingkat kabupaten terbanyak. Capaian ini menjadi penutup rangkaian HJB ke-544 sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga warisan budaya daerah dan mendorong inovasi di lingkungan birokrasi.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, rekor yang diraih bukan sekadar pencapaian seremonial, tetapi menjadi bukti bahwa pelestarian budaya dapat berjalan berdampingan dengan penguatan inovasi pelayanan publik.
“Alhamdulillah, di penghujung Hari Jadi Bogor ke-544, Kabupaten Bogor menerima dua Rekor MURI sekaligus. Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi bukti bahwa semangat melestarikan budaya dan membangun inovasi dapat berjalan beriringan. Terima kasih kepada seluruh ASN, Forkopimda, dan masyarakat yang telah bersama-sama menghadirkan kebanggaan ini untuk Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus menghadirkan inovasi, memperkuat kolaborasi, serta menjaga identitas budaya daerah di tengah perkembangan zaman.
Dua Rekor MURI itu sekaligus menjadi penutup peringatan Hari Jadi Bogor ke-544 yang mengusung tema “Bersatu Padu Membangun Bangsa, dari Kabupaten Bogor untuk Indonesia”, dengan membawa pesan bahwa pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan pelestarian budaya dan transformasi birokrasi.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












