Beranda Daerah SPMB Kabupaten Bogor 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran SD dan SMP Kini Sepenuhnya...

SPMB Kabupaten Bogor 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran SD dan SMP Kini Sepenuhnya Daring

Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Seluruh proses pendaftaran utama dilakukan secara daring melalui portal resmi pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandi, mengatakan penerapan sistem online bertujuan memberikan kemudahan akses layanan pendidikan sekaligus memastikan proses penerimaan murid berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi.

“Melalui SPMB daring ini kami berkomitmen memberikan hak dan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak di Kabupaten Bogor,” ujar Rusliandi dikutip dari laman resmi Diskominfo, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran jenjang SD dibuka mulai 12 hingga 27 Juni 2026 melalui portal resmi SPMB Kabupaten Bogor. Bagi sekolah yang kuota penerimaannya belum terpenuhi melalui jalur daring, Disdik akan membuka pendaftaran luring pada 3 hingga 5 Juli 2026.

Hasil akhir seleksi SD dijadwalkan diumumkan pada 6 Juli 2026.

Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026. Proses tersebut mencakup pengisian data, unggah berkas, serta verifikasi dokumen untuk Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.

Khusus peserta yang mendaftar melalui Jalur Prestasi Non-Akademik, sekolah akan melaksanakan uji kompetensi atau tes prestasi pada periode yang sama. Hasil seleksi SMP diumumkan serentak pada 3 Juli 2026.

Dalam pelaksanaannya, Disdik Kabupaten Bogor memperketat proses verifikasi administrasi, terutama pada Jalur Domisili.

Calon peserta didik diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Apabila terdapat perubahan data keluarga dalam kurun waktu kurang dari satu tahun karena penambahan anggota keluarga atau kerusakan dokumen, pendaftar wajib menyertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti validitas data domisili.

READ  Cuaca Bersahabat, Arus Penyeberangan Merak Menuju Sumatera Masih Terkendali

Untuk Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, calon peserta didik harus melampirkan bukti kepesertaan program bantuan sosial pemerintah yang masih berlaku, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Disdik Kabupaten Bogor mengimbau para orang tua dan wali murid untuk memastikan seluruh dokumen kependudukan telah sesuai dan valid sebelum masa pendaftaran dimulai guna menghindari kendala saat proses seleksi berlangsung.

Informasi dan layanan pengaduan terkait pelaksanaan SPMB dapat diakses melalui portal resmi Disdik Kabupaten Bogor maupun kanal media sosial resmi dinas tersebut.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakHJB ke-544 di Pelosok Nanggung, Pemkab Bogor Fokus Pendidikan hingga Layanan Kesehatan
Artikulli tjetërPengalaman Jadi Pembeda, Jonatan Singkirkan Alwi dan Melaju ke Perempat Final