Beranda Nasional BGN Tegaskan Pendaftaran SPPG Tidak Melalui Perantara, Modus Penipuan Mulai Marak

BGN Tegaskan Pendaftaran SPPG Tidak Melalui Perantara, Modus Penipuan Mulai Marak

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya bersama Polri Memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).Dok: Biro Hukum dan Humas BGN.

Publikbicara.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa proses pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara mandiri melalui portal resmi dan tidak melibatkan pihak ketiga maupun perantara.

Penegasan itu disampaikan Sony dalam konferensi pers bersama Satgas MBG Polri pada Senin (25/5), menyusul maraknya laporan dugaan penipuan berkedok pengurusan titik lokasi SPPG yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat.

Menurut Sony, seluruh proses pendaftaran dilakukan langsung oleh yayasan melalui sistem resmi yang telah disediakan BGN. Setelah identitas yayasan diverifikasi, pendaftar baru dapat mengajukan data lokasi dan melanjutkan proses pembangunan.

“Mekanisme pendaftaran titik lokasi SPPG ini dilakukan oleh yayasan melalui portal mitra.bgn.id. Di sana akan diverifikasi identitas yayasan. Setelah terverifikasi, baru kemudian mereka (yayasan) mengisi data-data lokasi yang diajukan. Setelah terverifikasi, baru kemudian mulai membangun dan mengisi progres pembangunan,” jelas Sony dikutip dari laman resmi BGN.

Ia mengungkapkan, sejumlah modus penipuan kini mulai bermunculan. Salah satunya, pelaku terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk memperoleh ID-SPPG, namun tidak melanjutkan pembangunan. ID tersebut kemudian digunakan untuk meyakinkan calon korban dengan mengaku sebagai pejabat atau memiliki koneksi khusus di BGN.

Dalam praktiknya, pelaku menawarkan bantuan pengurusan titik lokasi SPPG dengan imbalan uang dalam jumlah besar.

Selain itu, BGN juga menemukan modus lain berupa kelompok yang mengatasnamakan yayasan dan mengklaim mampu menyediakan beberapa titik lokasi SPPG.

Masyarakat yang tertarik kemudian diminta membayar biaya mulai Rp20 juta hingga Rp50 juta.

READ  MA Gelar Bimtek Penanganan Insiden Web Defacement

Tak hanya itu, terdapat pula pihak yang menyerupai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan membentuk perusahaan tertentu dan menjanjikan akses program MBG kepada masyarakat melalui pembayaran sejumlah dana.

Sony menegaskan bahwa BGN tidak pernah menunjuk organisasi, perusahaan, maupun pihak tertentu untuk membantu proses pendaftaran titik SPPG.

“BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi ataupun perusahaan manapun untuk pendaftaran titik SPPG. Semua dilakukan langsung oleh yayasan,” tegasnya.

BGN pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan seluruh proses pendaftaran hanya dilakukan melalui portal resmi guna menghindari praktik penipuan yang merugikan.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakChina Targetkan 76 Persen Sampah Perkotaan Didaur Ulang pada 2030