Beranda Hukum Sindikat Peretas Lintas Negara Dibongkar di NTT, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Sindikat Peretas Lintas Negara Dibongkar di NTT, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Konferensi pers atas keberhasilan Polri membongkar jaringan penyedia perangkat peretas (phishing tools) berskala internasional. Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan membongkar jaringan penyedia perangkat peretas (phishing tools) berskala internasional yang beroperasi dari Kota Kupang.

Jaringan tersebut diketahui telah menyebabkan kerugian global lebih dari USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar, dengan korban mencapai lebih dari 17 ribu orang di berbagai negara sepanjang 2023 hingga 2024.

Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan bersama yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“FBI dan Polri berhasil menuntaskan penyelidikan panjang untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih,” ujar Robert dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Dalam operasi tersebut, FBI berperan melakukan pelacakan jejak digital dan aliran dana lintas negara, sementara Polri melalui Bareskrim dan Polda NTT melakukan penindakan di lapangan, termasuk penangkapan pelaku serta penyitaan barang bukti digital.

Robert menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar penindakan teknis, melainkan pembongkaran menyeluruh terhadap jaringan kriminal yang terorganisir.

“Ini bukan sekadar gangguan teknis, tetapi penghancuran sebuah perusahaan kriminal,” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT diketahui telah mengamankan dua tersangka berinisial GWL (24) dan FYT (25) di Kupang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa GWL merupakan otak utama yang memproduksi dan menjual phishing tools secara mandiri sejak 2018 melalui sejumlah situs daring.

Sementara itu, tersangka FYT berperan mengelola hasil kejahatan dengan memanfaatkan dompet kripto sebelum dikonversi menjadi rupiah melalui rekening pribadi.

READ  Persis Solo Amankan Tiga Poin Krusial, Tekuk Semen Padang 2-1

Modus yang digunakan dalam kejahatan ini antara lain penipuan email bisnis dan pencurian identitas korban di berbagai negara.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus jaringan kejahatan siber lintas negara sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Kami sangat mengapresiasi kemitraan dengan Polri dalam menjaga keamanan dunia digital dari ancaman kejahatan siber,” ujar Robert.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMelalui Program Gumbira KPID Jabar Dorong Konten Budaya Lebih Kreatif
Artikulli tjetërMarc Klok Tegaskan Persib Bidik Kemenangan atas Arema FC di GBLA