Publikbicara.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melonggarkan ketentuan akses kredit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga Rp1 juta kini tetap diperbolehkan mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah konkret untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat kecil.
“Catatan SLIK di bawah Rp1 juta kini tidak lagi menjadi penghalang untuk mengajukan KPR subsidi,” ujar Maruarar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menyebut keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Kementerian PKP dan OJK. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.
Selain pelonggaran SLIK, OJK juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera, serta penegasan KPR subsidi sebagai program prioritas dalam aspek penjaminan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam sektor perumahan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
OJK juga akan membentuk satuan tugas bersama Kementerian PKP, BP Tapera, dan pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat implementasi kebijakan di lapangan.
Meski demikian, Friderica menyebut kebijakan tersebut belum dapat langsung diterapkan dan membutuhkan waktu penyesuaian sistem serta sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.
“Implementasi paling lambat dilakukan pada akhir Juni 2026,” katanya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pembiayaan rumah sekaligus mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan hunian nasional.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













