Beranda Daerah Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa dari HP, ATR/BPN Dorong Layanan Digital

Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa dari HP, ATR/BPN Dorong Layanan Digital

Publikbicara.com – Masyarakat kini dapat mengecek kesesuaian data sertipikat tanah secara mandiri tanpa harus mendatangi Kantor Pertanahan. Kemudahan ini hadir melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna dapat mengakses informasi pertanahan langsung dari smartphone kapan saja dan di mana saja.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat kini memiliki akses yang lebih praktis untuk memastikan keabsahan dokumen pertanahan.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui Sentuh Tanahku,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat diwajibkan membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia, termasuk pengecekan data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan akses informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan batas waktu akses.

Data yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, untuk Sertipikat Elektronik, proses berbagi data dilakukan melalui barcode. Pihak lain cukup memindai kode tersebut untuk melihat informasi lengkap sertipikat, dengan syarat telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi yang sama.

ATR/BPN berharap kemudahan ini dapat mendorong masyarakat lebih aktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan sekaligus memanfaatkan layanan digital pemerintah.

Namun demikian, apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, masyarakat diminta tidak panik. Kondisi tersebut kemungkinan terjadi karena data belum terpetakan dalam sistem digital.

Sebagai solusi, pemilik tanah disarankan mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem.

READ  Setahun Kementerian Hukum: Bergerak, Melayani, dan Berdampak Nyata

Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi pertanahan di Indonesia.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDari Sumbar, Rano Karno Tekankan Peran Budaya dalam Ekonomi Lokal
Artikulli tjetërDua Atlet Pelatnas Amankan Tiket 16 Besar di Sirnas A Surabaya