Publikbicara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 4.080 butir dengan berat total 1.907,2 gram. Seorang pria berinisial AZ diamankan saat mengambil paket kiriman luar negeri tersebut di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2), terkait paket mencurigakan asal Luxembourg. Setelah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dan Pos Indonesia, paket dengan nomor resi CP225462724LU diperiksa menggunakan mesin X-ray dan dipastikan berisi narkotika golongan I jenis MDMA.
Tim gabungan kemudian melakukan teknik control delivery dengan mengirimkan paket tersebut ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis (19/2) sekitar pukul 22.25 WIB, AZ ditangkap di sebuah rumah kontrakan saat menerima paket tersebut.
Saat dibuka, paket berisi enam bungkus plastik yang diduga kuat mengandung ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AZ mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah seorang pria berinisial AFAM, warga negara asing yang diduga bagian dari jaringan narkotika internasional.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap modus penyelundupan narkotika melalui jalur pengiriman internasional. Modus pengiriman melalui paket pos dinilai masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan jaringan global.
Melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengawasan terhadap barang kiriman dari luar negeri akan semakin diperkuat, khususnya dari negara-negara yang terindikasi sebagai sumber peredaran narkotika.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui kanal resmi, termasuk Call Center 184, guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












