Publikbicara.com – Larangan penjualan produk tembakau kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Juli lalu.
PP ini mencakup sejumlah ketentuan baru yang mengatur penjualan dan pembelian rokok.
Salah satu poin penting adalah pelarangan penjualan rokok secara eceran dan pembelian rokok bagi individu di bawah usia 21 tahun.
Langkah ini langsung memicu reaksi pro dan kontra di masyarakat.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa langkah tersebut akan mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja, dan berdampak positif bagi kesehatan publik.
Sementara itu, para penentang menilai bahwa aturan ini dapat mempengaruhi ekonomi, terutama bagi pedagang kecil, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat akan terus mengamati dampak dari kebijakan ini terhadap kehidupan sehari-hari.