Publikbicara.com – Pemerintah pusat dan daerah memperkuat kolaborasi untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Jawa Timur. Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, lembaga keagamaan, hingga perguruan tinggi, guna menuntaskan pendaftaran tanah wakaf yang hingga kini masih belum sepenuhnya bersertipikat.
Ia mengungkapkan, capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai 54 persen, sementara secara nasional berada di kisaran 42 persen. Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
“Pengalaman di Jawa Tengah menunjukkan percepatan bisa dilakukan dengan menggandeng kampus melalui KKN Tematik. Mahasiswa kita libatkan untuk membantu pendataan dan pendampingan wakaf agar seluruhnya bisa bersertipikat,” ujar Nusron.
Menurutnya, potensi sengketa tanah wakaf kerap muncul ketika suatu wilayah mulai terdampak Proyek Strategis Nasional. Tanah yang sebelumnya tidak bernilai ekonomi tinggi dapat menjadi objek konflik jika tidak memiliki kepastian hukum.
“Selama ini mungkin belum jadi persoalan, tapi ketika proyek besar masuk, tanah wakaf sering diperebutkan. Karena itu, sebelum terjadi masalah, mari kita sertipikatkan seluruh tanah wakaf,” tegasnya.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 sertipikat merupakan tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, serta wakaf produktif.
Selain itu, terdapat 24 sertipikat gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai milik pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Sebagai langkah konkret percepatan sertipikasi, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat pendataan subjek dan objek tanah wakaf serta tempat ibadah secara valid dan akuntabel.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah di Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa sertipikasi tidak hanya penting bagi wakaf dan tempat ibadah, tetapi juga untuk perguruan tinggi, sekolah, dan aset pemerintah.
“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut agar seluruh bidang tanah mendapatkan kepastian hukum yang kuat,” kata Khofifah.
Ia juga mendorong para bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk aktif menjadi motor penggerak percepatan sertipikasi di daerah masing-masing.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Jawa Timur, jajaran Forkopimda, para kepala kantor pertanahan se-Jawa Timur, perwakilan lembaga keagamaan, serta wali kota dan bupati se-Jawa Timur. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













