Beranda Hukum Kasus Striptease Mansion KTV, Kuasa Hukum Gugat Polda Jateng

Kasus Striptease Mansion KTV, Kuasa Hukum Gugat Polda Jateng

Publikbicara.com– Pendampingan hukum dalam kasus dugaan layanan striptease di Mansion KTV & Bar, Semarang, berbuntut panjang.

Tim kuasa hukum Dwi Aprianto menggugat Polda Jateng setelah diduga dihalangi oleh Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Agus Sembiring saat mendampingi klien.

Agus menilai Kartu Tanda Advokat milik Dwi sudah kedaluwarsa, namun tim hukum menegaskan keabsahan advokat ditentukan oleh organisasi advokat dan sumpah di Pengadilan Tinggi, bukan dari kartu semata. Gugatan kini bergulir di PN Semarang dan telah memasuki tahap pemeriksaan ahli.

“Surat kuasa sudah cukup, advokat tidak bisa dihalangi hanya karena kartu dianggap tidak berlaku,” tegas pengacara Mirzam Adli, Jumat (26/9).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa Agus sudah tidak lagi bertugas di Ditreskrimum dan kini dipindahkan ke Yanma Polda Jateng.***

Sumber: Merdeka.com

READ  Kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ke PT Sritex, Bawa Secercah Harapan bagi Ribuan Pekerja

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMadrasah Ibtidaiyah PUI Kalong Bersama Mahasiswa IAIB Adakan Peringatan Maulid Nabi 
Artikulli tjetërIndonesia Capai Swasembada Beras, Siap Berbagi dengan Dunia